Peta Jalan Air Bali: dari Krisis Menuju Tata Kelola yang Adil dan Berkelanjutan

Dua Akademisi, selaku Dosen Hubungan Internasional Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, yaitu Dr. Anggun Trisnanto Hari Susilo, S.IP., M.IDEA. dan Dewa Ayu Putu Eva Wishanti, S.IP., M.Si., Ph.D sesaat setelah memberikan pemaparan materi dalam forum diskusi, yang berlangsung di Big Garden Corner, Sanur, Denpasar.

SvargaMedia- IDEP Selaras Alam bersama Universita Brawijaya, Malang, Jawa Timur, menggelar forum diskusi bertajuk “Diseminasi Hasil Kajian Kesenjangan Kebijakan (Policy Gap Analysis) dan Penyandingan dengan Notula Peta Jalan Air Bali 2024” pada Selasa, 28 Oktober 2025, bertempat di Big Garden Corner, Sanur, Denpasar.

Krisis air di Bali kian nyata dan mengkhawatirkan.

Penurunan muka air tanah hingga 29 meter, intrusi air laut di kawasan pesisir seperti Sanur, Kuta, dan Kerobokan, serta defisit debit air di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan yang mencapai –407 liter per detik pada 2024, menjadi tanda bahaya yang tidak bisa diabaikan.

Ironisnya, di tengah ancaman tersebut, masih terjadi ketimpangan pasokan air: kawasan pariwisata seperti Nusa Dua relatif aman, sementara wilayah lain seperti Kuta Selatan kerap dilanda kekeringan.

Melihat kondisi tersebut, IDEP Selaras Alam bersama berbagai pemangku kepentingan berupaya merumuskan Peta Jalan Air Bali, sebuah inisiatif untuk membangun tata kelola air yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Inisiatif ini bukan sekadar dokumen teknokratis, tetapi sebuah arah perubahan paradigma dalam mengelola sumber daya air Bali secara lintas sektor dan berbasis kearifan lokal.

Dari FGD Menuju Kajian Kebijakan

Upaya ini diawali melalui Forum Group Discussion (FGD) multipihak yang digelar pada Juli 2024, melibatkan 39 organisasi dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat adat, komunitas, sektor swasta, media, kelompok perempuan, dan anak muda.

FGD tersebut membahas isu lingkungan, ekonomi, sosial, kelembagaan, hukum, dan infrastruktur air di Bali.

Temuan utama FGD menunjukkan berbagai permasalahan mendasar: tumpang tindih kebijakan dan kewenangan, lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya riset dan data terintegrasi, serta belum adanya payung hukum air yang komprehensif.

Dari sisi sosial, nilai-nilai budaya air mulai memudar dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian sumber air menurun.

Sebagai tindak lanjut, hasil FGD tersebut dijembatani dengan kajian Policy Gap Analysis yang dilakukan oleh tim akademisi dari Universitas Brawijaya, yakni Dr. Anggun Trisnanto Hari Susilo, dan Dewa Ayu Putu Eva Wishanti.

Kajian ini memperkuat hasil FGD melalui pendekatan etnografi kebijakan, menggali kisah nyata pengguna air dan birokrat di lapangan.

Menelusuri Kesenjangan Regulasi

Hasil analisis menunjukkan empat kesenjangan utama dalam tata kelola air Bali: tumpang tindih regulasi dan kewenangan, belum terintegrasinya paradigma lokal dalam kebijakan formal, meningkatnya kebutuhan air melebihi kapasitas sumber, serta rendahnya partisipasi publik dan swasta dalam pengelolaan air.

Salah satu sorotan utama adalah dualitas antara Desa Dinas dan Desa Adat dalam pengelolaan sumber daya air.

Sejak diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, kewenangan Desa Adat atas sumber air dan pertanian—yang sebelumnya menjadi wilayah Subak—menimbulkan potensi tumpang tindih.

Padahal, Subak telah lama menjadi sistem sosial, ekonomi, dan religius yang menjaga keseimbangan air dan pertanian di Bali, sebagaimana diakui dalam UU Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023.

Kajian juga menyoroti pentingnya memasukkan nilai-nilai Tri Hita Karana—hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam—sebagai dasar filosofi tata kelola air.

Tanpa integrasi nilai sosial-budaya tersebut, kebijakan air hanya akan menjadi produk administratif yang sulit menyentuh akar permasalahan.

Menata Sungai, Menata Kehidupan

Dalam konteks analisis kebijakan, Tukad Pakerisan menjadi lokasi strategis untuk memahami kompleksitas pengelolaan air di Bali.

Di kawasan ini bertemu berbagai kepentingan: aturan formal (UU, Perda, RTRW, RPSDA), aturan adat (awig-awig Subak), hingga dinamika ekonomi dan budaya.

“Menata sumber daya air dimulai dari menata sungai,” menjadi pesan kuat yang menggambarkan pentingnya integrasi kebijakan di semua level.

Arah Solusi dan Quick Wins

Peta Jalan Air Bali menegaskan enam arah perubahan utama:
1. Menyatukan kebijakan lintas sektor dan wilayah administratif.
2. Memulihkan daerah tangkapan dan imbuhan air.
3. Memperkuat peran Subak dan Desa Adat sebagai penjaga lanskap air.
4. Mendorong insentif konservasi, seperti Payment for Ecosystem Services.
5. Mengembangkan sistem data dan riset air yang terbuka dan partisipatif.
6. Memperjuangkan payung hukum air yang menjamin keadilan ekologis.

Dari hasil diseminasi, para pemangku kepentingan juga mendorong langkah cepat (quick wins) seperti sinkronisasi kebijakan, pembentukan lembaga khusus pengelola air, serta peningkatan koordinasi antar sektor publik, swasta, dan komunitas lokal.

Masalah Air adalah Urusan Bersama

IDEP Selaras Alam menekankan bahwa menjaga air bukanlah tanggung jawab satu pihak semata.

Pemerintah perlu menyatukan arah kebijakan; akademisi memperkuat riset dan data; komunitas serta Desa Adat menjaga sumber air; sektor swasta berinvestasi dalam konservasi; dan media bersama organisasi masyarakat sipil berperan dalam edukasi serta transparansi publik.

“Kami selalu menghimbau pemerintah, pemangku kebijakan agar tata kelola air di Bali menjadi hal utama yang harus dikonsentrasikan, selain masalah sampah,” demikian ujar Anggun.

“Selain itu diharapkan masyarakat sipil dan siapa pun sebaiknya menggunakan air seefisien mungkin, lebih bijak, lebih hemat, jangan buang-buang air,” imbuhnya.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan berbasis kearifan lokal, Bali diharapkan dapat bertransformasi dari krisis menuju sistem tata kelola air yang adil, berkelanjutan, dan selaras dengan alam. (dp)

 

IMG-20250206-WA0079
Iklan kak Dewi
Iklan kak Dewi (2)
WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.26.52
Iklan kak Dewi (3)
Papan Iklan Svarga
Papan Iklan 3 Svarga