Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Tengah Makin Terasa Dikebiri

Suasana saat diskusi bertajuk “Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Tengah” yang berlangsung di Four Star Hotel, Denpasar.

SvargaMedia- Kebebasan pers di Indonesia semakin menunjukkan gejala kemunduran yang serius.

Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur, promosi pariwisata, serta berbagai agenda strategis nasional, ruang kerja jurnalis justru kian tertekan.

Pembatasan liputan, intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik dan digital menjadi risiko yang terus membayangi profesi jurnalis, terutama di daerah-daerah yang menjadi lokasi proyek pembangunan skala besar.

Situasi tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers Indonesia Bagian Tengah” yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Four Star Hotel, Renon, Denpasar.

Diskusi ini tidak hanya membedah kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga mengulas pola pembungkaman yang dinilai semakin sistematis dan terstruktur.

AJI Denpasar memaparkan data bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat sedikitnya 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Kekerasan tersebut mencakup kekerasan fisik, intimidasi, ancaman hukum, hingga serangan digital seperti peretasan, doxing, dan teror daring.

Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 29 kasus merupakan serangan digital yang trennya terus meningkat.

Aparat kepolisian dan TNI tercatat sebagai pihak yang paling sering dilaporkan terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis.

Salah satu kasus paling menonjol terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur. Pemimpin Redaksi media lokal Floresa.co, Herry Kabut, mengalami pemukulan dan penyekapan saat meliput aksi penolakan warga terhadap proyek infrastruktur dan energi pada 2024.

Kekerasan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian intimidasi yang telah berlangsung sejak 2023.

Editor Floresa.co, Anno Susabun, menjelaskan bahwa sejak setahun sebelumnya, redaksi mereka telah menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari perampasan alat kerja jurnalistik, pengejaran oleh aparat, teror ke rumah redaksi, hingga peretasan situs media.

Menurut Anno, tekanan tersebut muncul karena media lokal berani menyuarakan keresahan warga yang terdampak proyek pembangunan.

“Pers bukanlah musuh pembangunan. Justru pers berperan penting untuk menguji apakah klaim pembangunan benar-benar sejalan dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat,” ujar Anno.

Kasus Flores dinilai mencerminkan persoalan yang lebih luas di Indonesia bagian tengah.

Proyek-proyek pembangunan berskala besar, termasuk proyek strategis nasional dan pengembangan energi geothermal, kerap berjalan beriringan dengan pembatasan informasi dan pengabaian hak asasi manusia.

Komnas HAM sebelumnya juga menyatakan bahwa sejumlah proyek strategis nasional di Nusa Tenggara Timur membawa dampak pelanggaran HAM.

Namun, jurnalis yang mengangkat suara warga justru menjadi target kekerasan.

Tekanan terhadap kebebasan pers juga terjadi di Bali, khususnya menjelang dan selama penyelenggaraan agenda internasional.

Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, menegaskan bahwa dalih menjaga “kondusivitas” sering digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik.

Jurnalis menghadapi intimidasi, pembatasan akses, hingga tekanan ekonomi dan politik dari pemilik media maupun pemerintah daerah.

Menurut Ayu, kondisi tersebut berdampak langsung pada melemahnya independensi redaksi.

Jurnalis berada dalam posisi serba salah: menulis isu kritis dianggap mengganggu citra pariwisata dan stabilitas, sementara tidak menulis dinilai mengabaikan tugas jurnalistik.

“Pers di Bali hari ini serba salah. Bicara sedikit dibilang mengganggu event internasional dan pariwisata, tidak menulis dianggap tidak bekerja, sementara menulis sesuai fakta justru berujung intimidasi,” kata Ayu.

Dari sisi regulasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145 telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dengan mengedepankan hak jawab dan hak koreksi.

Sengketa pers seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Namun, dalam praktiknya, banyak aparat penegak hukum di daerah masih mengabaikan ketentuan tersebut.

Minimnya sosialisasi serta lemahnya implementasi nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers menyebabkan sengketa pers kerap diproses secara pidana.

Kondisi ini semakin memperkuat iklim ketakutan di kalangan jurnalis, khususnya di daerah-daerah yang minim pendampingan hukum.

HRWG dan AJI Denpasar menilai situasi ini menunjukkan kemunduran serius kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

HRWG dan AJI Denpasar menilai kondisi ini menunjukkan kemunduran serius kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Untuk itu, kami mendesak:

  1. Kepolisian dan TNI untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan menindak tegas pelaku di internal institusi.
  2. Aparat penegak hukum untuk mematuhi UU Pers dan Putusan MK dengan mengedepankan mekanisme Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan.
  3. Pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin akses liputan, terutama dalam proyek pembangunan dan situasi krisis atau bencana.
  4. Dewan Pers dan Komnas HAM menindaklanjuti nota kesepahaman mengenai kemerdekaan pers untuk memperkuat mekanisme perlindungan, respons cepat, dan hak pemulihan serta pendampingan hukum bagi jurnalis di daerah.

Tanpa perlindungan nyata terhadap kerja jurnalistik, jurnalis akan direduksi menjadi sekadar ‘produsen konten’, sementara fungsi pers sebagai pilar demokrasi, penyampai informasi, dan pengawas kekuasaan akan semakin tergerus. (dp/sva)

 

 

 

IMG-20250206-WA0079
Iklan kak Dewi
Iklan kak Dewi (2)
WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.26.52
Iklan kak Dewi (3)
Papan Iklan Svarga
Papan Iklan 3 Svarga